CILACAP, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar kembali menyelenggarakan sidang Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) bagi belasan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman. Sidang ini merupakan bagian dari upaya sistem pemasyarakatan untuk memberikan keadilan dan transparansi terkait dengan pemberian hak bagi narapidana, Jumat (17/11/23).
Dalam suasana yang khidmat, sidang TPP diadakan di ruang Binadik Lapas dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk wali Pemasyarakatan, pejabat struktural, dan perwakilan dari PK Bapas Nusakambangan. Kehadiran para pihak terkait ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses sidang TPP berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam sidang TPP kali ini, akan dilakukan evaluasi terhadap 16 warga binaan yang segera diusulkan turun. Acara dibuka oleh Kasubsi Bimkemaswat Bapak Purnomo selaku Sekretaris Sidang TPP, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Sidang TPP dalam hal ini yaitu Kasi Binadik Bapak Sudiro.
"Kita memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan dan perhatian yang penuh kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai individu yang memiliki hak-hak dasar sebagai manusia. Oleh karena itu, prioritas utama kita adalah menjunjung tinggi hak-hak mereka, dan kita tidak boleh meremehkan hasil penilaian karena hal ini berkaitan dengan masa depan dan kesejahteraan seseorang. Proses Sidang Tindak Pidana Pemasyarakatan (TPP) dijadikan landasan untuk membuktikan bahwa perilaku WBP telah mengalami perubahan positif dan menuju ke arah yang lebih baik" pesan beliau.
"Prosesnya, tahanan yang akan diajukan untuk dipindahkan harus mengikuti tahapan awal litmas yang dilakukan oleh PK, kemudian melewati tahap Litmas Lanjutan, dan akhirnya mendapatkan persetujuan untuk dipindahkan melalui proses sidang TPP dan sudah mendapatkan rekomendasi dari PK dan berkelakuan baik serta tidak memiliki catatan pelanggaran di Lapas Karanganyar" - sambungnya.
Tujuan dilaksanakannya sidang pada kesempatan kali ini yaitu untuk membuat usulan pemindahan 16 WBP agar turun ke Lapas Maximum Security di Nusakambangan. Keputusan mengenai pemberian TPP kepada warga binaan tidak diambil secara sembarangan. Sebelumnya, tim penilai telah melakukan evaluasi terhadap catatan perilaku dan kinerja narapidana.
Keseluruhan mekanisme usulan pemindahan sampai dengan proses sidang TPP dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak dipungut biaya atau terdapat tekanan didalamnya.