Deteksi dini terhadap gangguan Kamtib, PK Madya berikan pembinaan Satgas Kamtib

    Deteksi dini terhadap gangguan Kamtib, PK Madya berikan pembinaan Satgas Kamtib
    Deteksi dini terhadap gangguan Kamtib, PK Madya berikan pembinaan Satgas Kamtib

    Cilacap - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, tugaskan 2 petugasnya Kepala Urusan Tata Usaha, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas II Nusakambangan mengikuti Pembinaan Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban di Wismasari Nusakambangan. Pk madya Kanwil Kemenkumham Jateng, Drs. Nadzif Ulfa, M.Si. sebagai narasumber pada acara hari ini, Selasa (05/09/2023).

    Kepala Bidang Adm. Kamtib Lapas Batu Nusakambangan, Suparno berkesempatan membuka kegiatan pada hari ini. Dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, penyampaian materi, menyanyikan mars Kemenkumham, sesi tanya jawab, doa dan foto bersama.

    Pentingnya mempelajari tentang regulasi aturan dibidang keamanan dan ketertiban sebagai dasar melaksanakan tugas sehari - hari. Jajaran Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan APH. Mengambil tindakan terlebih dahulu sebelum kejadian sesuai Permenkumham nomor 33 Tahun 2015 yaitu meliputi pemeriksaan pintu masuk, penjagaan, pengawalan, penggeledahan, inspeksi, kontrol, intelijen, pengendalian peralatan, pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan, penguncian, penempatan, investigasi dan reka ulang dan tindakan lainnya.

    "Tugas pengamanan merupakan  proses dalam satu rangkaian dibutuhkan akselerasi, kerjasama dari bagian lain. Adapun 4 elemen deteksi dini yaitu registrasi dan klasifikasi 36 kegiatan, perawatan 63 kegiatan, pembinaan Narapidana dan pelayanan tahanan 77 kegiatan dan keamanan dan ketertiban 114 total ada 290 kegiatan instrumen deteksi dini dan harus diisi oleh setiap sub seksi yang ada sesuai dengan regulasi aturan yang ada, pahami dan impelementasikan dengan sebaik - baiknya, "ungkap Nadzif.     

    Deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh Petugas Pemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Pasir Putih Ikuti Monitoring dan Evaluasi...

    Artikel Berikutnya

    Lapsuska Laksanakan Pemasangan Banner dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sertijab  Kadisops dan Kadispers

    Tags