Hukuman mati/pidana mati itu bagaimana sih? Yuk simak penjelasannya!

    Hukuman mati/pidana mati itu bagaimana sih? Yuk simak penjelasannya!

    CILACAP, INFO_PAS - Apa itu hukuman mati?

    Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, atau yang lebih dikenal sebagai pidana mati, diatur dalam Penpres 2/1964. Hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan umum atau militer dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati.

    Menurut KUHP baru, pidana mati tidak termasuk dalam stelsel pidana pokok dan ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan sifat khususnya sebagai upaya terakhir untuk melindungi masyarakat. Pidana mati dianggap sebagai hukuman terberat dan harus diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

    Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak terdiri dari seorang Bintara dan 12 Tamtama, dipimpin oleh seorang Perwira.

    Pidana mati ini dilaksanakan setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden. Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, mempertimbangkan:

    • Rasa penyesalan terdakwa dan harapan untuk memperbaiki diri; atau
    • Peran terdakwa dalam tindak pidana.

    Sebaliknya, jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perilaku yang baik serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Calon Hakim Pengadilan Negeri Mengunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Lapas Cilacap Asah Bakat WBP Lewat Pembinaan Musik Keroncong dan Akustik
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal

    Tags