CILACAP - Lapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan mengikuti Dialog Terbuka Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama Kemenko Polhukam secara virtual, Rabu, (07/09/2022).
Kegiatan dilaksanakan di ruang teleconference Lapas High Risk Pasir Putih, dan diikuti oleh Kalapas, pejabat struktural, serta pegawai.
Baca juga:
Kode Etik Jurnalistik
|
Acara yang diadakan di Surabaya ini dihadiri oleh berbagai pihak seperti civitas akademisi dari beberapa universitas, Kodim, Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Rutan, Lapas, serta Bapas dan dibuka dengan sambutan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD secara virtual.
Terdapat tiga orang narasumber dalam kegiatan ini yang merupakan pakar hukum pidana, yakni Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Yenti Garnasih, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), dan Pujiyono, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro.
Baca juga:
Najwa Shihab: Profesi Jurnalis
|
"Pembentukan KUHP Nasional meruapakan salah satu politik hukum yang pertama yang diperintahkan untuk dibuat di Indonesia ini, " ujar Menkopolhukam.
Mahfud MD menambahkan bahwa semenjak rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan, ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak jaman kolonial Belanda, segera diganti dengan hukum-hukum yang baru dan yang lama hanya boleh berlaku sampai dibentuk hukum yang baru tersebut.
Kalapas Pasir Putih yang turut serta menyaksikan dialog secara virtual, sangat setuju dengan adanya kegiatan ini.
"Hal ini bisa menjadi wadah untuk setiap petugas, agar bisa menyalurkan saran dan aspirasinya, untuk mencapai kesepahaman terhadap rancangan ini, " ujar Kalapas, menanggapi dialog kali ini.
Sebagaimana judulnya, Dialog Publik ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menampung aspirasi dan masukan masyarakat tentang RKUHP.
(N.SoN/***)