CILACAP, INFO_PAS - Guna mempercepat proses penyertifikatan tanah di Nusakambangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Kamis (06/06/24).
Acara ini diadakan dengan tujuan menyatukan pemahaman dan strategi antara berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat penyertifikatan tanah di Nusakambangan. Kegiatan FGD ini diadakan di Aula Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Dalam acara ini, hadir Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah KemenATR/BPN, Kepala Biro Pengelolaan BMN KemenPUPR, Kapusdatin Kemenkumham, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kabag PPL Ditjenpas, Kabag Umum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Nusakambangan dan Cilacap.
Diskusi dalam FGD ini berlangsung dinamis dengan berbagai topik yang dibahas, termasuk koordinasi antar lembaga, pemetaan dan verifikasi data tanah, serta upaya penyelesaian sengketa tanah yang mungkin terjadi. Para peserta FGD saling berbagi informasi dan pengalaman, serta mencari solusi bersama untuk mempercepat proses penyertifikatan.
"Percepatan penyertifikatan tanah di Nusakambangan adalah langkah krusial untuk memastikan kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan lahan. Kami berharap melalui FGD ini, kita dapat merumuskan solusi konkret dan strategis, " ujar Aman.
Peserta FGD melakukan survei lokasi di Pantai Bantar Panjang. Survei ini bertujuan untuk memahami kondisi lapangan secara langsung dan mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul dalam proses penyertifikatan.
Lokasi kedua yang disurvei adalah Pantai Permisan. Sama seperti di Pantai Bantar Panjang, tim melakukan pengukuran dan pemetaan tanah. Survei ini memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi geografis dan administratif yang akan menjadi dasar dalam proses penyertifikatan.
Dengan adanya kegiatan FGD ini, diharapkan percepatan pensertipikatan tanah di Nusakambangan dapat terlaksana dengan lebih efektif dan efisien.