Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan terhadap WBP Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Nusakambangan. Kegiatan Litmas ini dilaksanakan guna memenuhi hak WBP di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Minggu (24/09/2023).
Selama menjalani proses penggalian data Litmas, WBP bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jelas terhadap pertanyaan dari PK Bapas Nusakambangan. WBP tersebut tidak menyangka harus menjalani pidana di Lapas dengan kategori Maximum Security.
Dalam pengakuannya, WBP memang melakukan pelanggaran dalam Lapas sebelumnya sehingga dipindah. WBP instropeksi diri dan berusaha ikhlas untuk menjalani pembinaan di dalam Lapas yang sekarang dengan keamanan Maksimum.
Terdapat beberapa poin penting pada pembuatan Litmas Lanjutan di Lapas dengan kategori Maximum Security, yaitu menekankan kepada perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko warga binaan. Dalam menentukan rekomendasi Litmas Lanjutan, PK (Pembimbing Kemasyarakatan) menggunakan metode penggalian data wawancara dengan warga binaan, petugas Lapas, dan sesama warga binaan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Selain itu dilakukan pula studi dokumen dengan mempelajari rangkuman singkat riwayat pembinaan dan putusan pengadilan. Terdapat pula instrument khusus bagi PK untuk menentukan risiko pengulangan tindak pidana dan tingkat risiko warga binaan, sehingga rekomendasi PK yang nantinya dituangkan di dalam Litmas memiliki dasar yang kuat.
“Melalui ini (Penelitian Kemasyarakatan) saya berharap dapat di pindahkan ke lapas dengan kategori lebih rendah (Medium Security)”, ujar WBP kepada Pembimbing Kemasyarakatan.