CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dalam rangkaian penyelenggaraan proses pemasyarakatan bagi klien pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif mulai dari penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (litmas), hingga melakukan pembimbingan dan pengawasan, senin (05/09/2022).
Kegiatan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan merupakan upaya yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk membantu mengatasi permasalahan yang dihadapinya.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan kegiatan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan bertujuan untuk memastikan apakah program yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, termasuk melakukan pencegahan sekaligus memperbaiki penyimpangan yang terjadi dalam proses pelaksanaan kegiatan program. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan kegiatan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan di Kecamatan Kawunganten.
Dalam kegiatan tersebut PK bertemu dengan klien dan keluarganya membicarakan tentang masa depannya. Klien berencana untuk bekerja yang lebih baik.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menyambut baik atas rencana tersebut asalkan kewajiban klien tetap dilaksanakan dengan baik.
“tetap semangat untuk menyongsong masa depan, asalkan tidak melupakan kewajiban untuk lapor diri selalu dengan PK dan jangan melanggar hukum kembali”, ungkap Ega Yulianda PK Bapas Nusakambangan.
(N.Son/***)