Regu Pengamanan: Pilar Keamanan di Lapas dan Rutan

    Regu Pengamanan: Pilar Keamanan di Lapas dan Rutan

    CILACAP, INFO_PAS - Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 8 Tahun 2024, Regu Pengamanan Lapas/Rutan adalah satuan tugas yang dibentuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) bertujuan untuk menciptakan kondisi bebas dari potensi, ancaman, dan/atau gangguan nyata dalam mendukung terlaksananya fungsi Pemasyarakatan, Rabu (17/07/24).

    Dibentuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Dirjenpas dan dijalankan oleh petugas lapas. Regu pengamanan bertugas setiap hari selama 24 jam tanpa henti di semua Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Indonesia.

    Fungsi daripada Regu Pengamanan yaitu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, serta menjaga keselamatan napi dan petugas lapas. Tugas-tugas Rupam yaitu seperti pengawasan, penjagaan, patroli, pemeriksaan, penanganan insiden, dan pelaporan. Mereka bekerja berdasarkan prosedur yang ketat sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2024.

    #kemenkumhamri #ditjenpas #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampu
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Pengarahan dan Penguatan Tusi dari Kadiv...

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Besi dan Jajaran Sambut kunjungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat

    Tags