Agus Mulya
Agus Mulya
  • May 25, 2021
  • 6467

Pastikan Kegiatan Sesuai Prokes, Ini Komentar Rabun Edi Ismanto, S.H. M.H, Ketua Pusat Bantuan Hukum Cilacap

Cilacap - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merupakan sebuah lembaga hukum non profit berdiri dan didirikan dengan tujuan memberi  pelayanan bantuan khususnya hukum kepada masyarakat tidak mampu secara gratis (cuma cuma) tanpa dipungut atau diminta biaya sepeserpun dan dengan alasan apapun.

Selama ini masyarakat yang terjerat kasus sangat mendambakan perhatian, kepastian mendapat hak yang sama di mata hukum untuk pendampingan dalam memperjuangkan hak hak guna memperoleh keadilan hukum terlebih mereka yang buta akan hukum lebih cenderung merasa tertindas tak dapat berbuat banyak yang ada hanya pasrah untuk menerima keadaan.

"Pembentukan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Cilacap untuk membantu masyarakat di bidang hukum dan memperjuangkan hak hak sesuai dengan prinsip nilai nilai negara hukum yang berkeadilan sosial, demokratis serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia tanpa terkecuali.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cilacap, Rabun Edi Ismanto, S.H, M.H, Selasa (25/05/2021) di kediaman.

Lanjut Rabun, menyampaikan bahwa, "Lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Cilacap sudah berdiri. Terbentuknya "PBH" di Kabupaten Cilacap yakni untuk melayani dan memberi bantuan kepada masyarakat yang tersandung masalah agar bisa mendapatkan hak dan kepentingan sama baik individu maupun kolektif untuk memperoleh keadilan hukum. Struktur kepengurusan "Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Cilacap berjumlah 10 orang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 7 orang anggota, untuk Kantor kami yakni berada di Jalan Sadang, No. 44 Gumilir-Cilacap.

"Bagi masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan silahkan kami membuka ruang pelayanan untuk memberikan bantuan pendampingan hukum tanpa harus membayar atau mengeluarkan biaya, " ucapnya.

Untuk pelayanan bantuan hukum baik berupa kasus pidana maupun perdata kami komitmen akan terus mendampingi atau mewakili persidangan di pengadilan hingga benar benar kasus tersebut mendapat kepastian hukum atau selesai. Syarat bagi kami untuk masyarakat yang ingin membutuhkan bantuan kami adalah surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dari Desa atau Kelurahan setempat, " ujar Rabun Edi Ismanto.

Harapan kami dengan adanya "Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi di Kabupaten Cilacap, Kebutuhan akan Kepentingan masyarakat dapat terlayani dengan baik terutama masyarakat yang tidak mampu dan memerlukan bantuan hukum untuk memperoleh persamaan hak dalam mencari dan mendapat keadilan hukum, " tandasnya. (Agus.M).

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU