Nusakambangan - PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Ahli Madya Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) terhadap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Lembaga Pemasyarakatan Batu. Kegiatan Litmas ini dilaksanakan guna memenuhi hak WBP di Lapas dengan kategori High Risk, Sabtu (23/12/2023).
Salah satu WBP yang diambil datanya kali ini yaitu WBP dengan kasus Pembunuhan dengan pidana Seumur Hidup. WBP tidak menyangka harus menjalani pidana di Lapas tersebut. Dalam pengakuannya, WBP merasa mawas diri dan ikhlas harus menjalani pembinaan di dalam Lapas. WBP mengaku terlibat tindak pidana karena kurangnya iman.
WBP mengakui sangat menyesal telah terlibat dengan tindak pidana sehingga harus terpisah dari keluarganya. WBP saat ini merasa selalu teringat dengan keluarganya karena merasa bersalah dan membuat malu keluarganya.
“Mungkin dengan hukuman ini yang bisa membuat saya berubah menjadi lebih baik”, ungkap WBP.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Saat proses wawancara penggalian data tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan dan WBP melakukan komunikasi untuk mengetahui antara lain identitas, riwayat hidup, dan kronologi tindak pidana untuk kemudian dijadikan salah satu sumber data dalam pembuatan Litmas. Litmas nantinya akan memuat rekomendasi pembinaan dan kebutuhan narapidana selama menjalani masa pidananya di Lapas Batu Nusakambangan