Nusakambangan - Laksanakan tugasnya, Pembimbing Kemasyarakatan Wawancarai Napi Lapas Narkotika guna keperluan Penelitian Kemasyarakatan untuk Program PB, Sabtu (09/12/2023).
Pada kesempatan kali ini Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas bagi Napi yang akan mengusulkan Program Pembebasan Bersyarat. Selama penggalian data Litmas, WBP bersikap kooperatif dengan menjawab semua pertanyaan dari Pembimbing Kemasyarakatan dengan jujur.
Dalam Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan Revitalisasi Pemasyarakatan adalah meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil Penelitian Kemasyaratan dalam Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hasil Penelitian Pemasyarakatan ini sebagai dasar dalam usulan Progam Pembebasan Bersyarat. “Jadikan pembinaan di Lapas ini sebagai pelajaran hidup. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib ketika sudah bebas”, ujar Pembimbing Kemasyarakatan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|